Terlibat Narkotika, Oknum Polisi di Bireuen Dipecat
KOALISI.co - Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate, Oknum Geuchik Aceh Utara Ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (11/8/2026).
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas dalam penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam
Ia dinilai kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga terjadi peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Belakangan diketahui, korban merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Kombes Joko.
Kombes Joko menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Hal itu, kata dia, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan agar seluruh personel Polda Aceh dan jajaran tidak mencoba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Dalam Tiga Bulan
Setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Kombes Joko.

