Dugaan Korupsi Dua Proyek Jalan, Penyidik Geledah Dinas PUPR Aceh Timur
KOALISI.co - Tim Penyidik Kejari Aceh Timur menggeledah kantor Dinas PUPR Aceh pada Senin (12/6/2023). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dua proyek jalan di Aceh Timur.
Hal tersebut dikatakan Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim melalui Kasi Pidsus Fadli Setiawan melalui keterangan tertulis kepada KOALISI.co.
"Proyek pertama terkait pelaksanaan peningkatan struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat dengan pagu sebesar Rp11,4 miliar," kata Fadli.
Baca Juga: Mahfud MD soal Korupsi: 87 persen Koruptor di Indonesia Lulusan Perguruan Tinggi
Dikatakan Fadli, anggaran proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Aceh Timur pada tahun 2021.
"Proyek kedua yaitu pelaksanaan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar," sebutnya.
Dimana pagu anggaran tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya
"Saat ini, untuk kerugian keuangan Negara masih dalam tahap perhitungan oleh ahli," tutupnya.