Korupsi Anggaran Gampong

Eks Bendahara Gampong Meugat Meh Nagan Raya Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Anggaran Gampong
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi anggaran Gampong Meugat Meh, Nagan Raya di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (27/11/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Eks Bendahara Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Juliadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Tuntutan terhadap terdakwa Juliadi tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh pada Senin (27/11/2023).

Pembacaan sidang vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Syarafi didampingi Elfama Zain dan Ani Hartati sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Rugikan Anggaran Gampong Meugat Meh Nagan Raya Rp1 Miliar, Tipikor Sidangkan Dua Terdakwa

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Agus Salim, Mantan Keuchik Gampong Meugat Meh dan Juliadi, Bendahara Gampong Meugat Meh tahun 2018-2021.

Terdakwa Juliadi tidak hadir dalam persidangan karena masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Majelis hakim pun melakukan sidang terpisah terhadap terdakwa Agus Salim.

Diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2018-2021.

Baca Juga: Polres Langsa Limpahkan Perkara Korupsi Pengadaan SIMDA ke Jaksa

Majelis Hakim memvonis terdakwa Juliadi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Kemudian membebankan uang pengganti terhadap terdakwa Juliadi sebesar Rp1 miliar lebih subsidair 2 tahun.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Juliadi dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 4 bulan kurungan.

Komentar

Loading...