Enam Anak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh
KOALISI.co – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap baru. Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari tujuh anak yang sebelumnya dilaporkan dan menjalani pemeriksaan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Tujuh Anak
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan satu anak lainnya dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Kompol Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Penanganan Perkara Mengedepankan Perlindungan Anak
Kompol Miftahuda menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengikuti ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur hukum serta hak-hak anak yang terlibat.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah
Dalam menangani perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Instansi tersebut meliputi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Koordinasi lintas instansi itu dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak selama menjalani proses hukum.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Motor Yamaha Aerox Digelapkan, Pria 52 Tahun di Banda Aceh Diamankan Polisi
Penyidik Siapkan Proses Diversi
Kompol Miftahuda mengatakan, diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak dengan mengalihkan proses peradilan pidana ke luar jalur peradilan pidana. Mekanisme ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pelaksanaan diversi tidak serta-merta menjamin perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan. Keberhasilannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum serta kesepakatan para pihak yang terlibat.
"Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak," jelasnya.
Baca Juga: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Becak Barang di Banda Aceh
Ia menambahkan, upaya diversi dapat dilakukan pada tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila musyawarah diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau persyaratan hukum tidak terpenuhi, perkara akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Sebaliknya, apabila kesepakatan diversi tercapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme tersebut.
Polisi Masih Dalami Keterlibatan Satu Anak
Hingga Jumat (16/10/2026), Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penyidikan terhadap keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mendalami keterlibatan satu anak yang masih berstatus saksi.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

