Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Becak Barang di Banda Aceh
KOALISI.co - Seorang pria berusia 65 tahun ditemukan meninggal dunia di atas becak barang di Jalan Pelangi, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban diketahui bernama Edi Khairudin, warga Jalan Pelangi, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Korban sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi tidak bergerak di atas becak barang.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah
“Personel kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara,” kata AKP Irfan Ismail.
Informasi yang dihimpun dari saksi, Muhammad Albar (33), warga Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, sekitar pukul 10.00 WIB saksi sempat menanyakan kepada korban apakah sudah mengonsumsi obat.
Saat itu, korban menjawab secara tidak jelas. Saksi kemudian mengetahui obat yang dikonsumsi korban antara lain Turbuhaler dan Amlodipine Besilate, yang merupakan obat untuk tekanan darah tinggi.
Baca Juga: Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak
Sekitar pukul 11.30 WIB, Muhammad Albar kembali melihat korban sudah tidak bergerak. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, pihak Gampong Keuramat, dan kepolisian.
Personel Polsek Kuta Alam selanjutnya tiba di lokasi dan melakukan pengamanan area dengan memasang garis polisi. Polisi juga menghubungi Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melakukan penanganan di lokasi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, satu unit ambulans Cempaka Azahra tiba di lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Baca Juga: Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Jalur Banda Aceh – Medan Kini Lebih Lancar
Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, mengambil dokumentasi, membuat laporan serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.
Kapolsek menyebutkan, pihak keluarga menolak dilakukan visum terhadap jenazah. Pihak keluarga yang bertanggung jawab terhadap korban diketahui bernama Iskandar (63).
Setelah berada di RSUDZA, jenazah korban kemudian dimandikan di ruang mayat rumah sakit.
Hingga penanganan selesai, kepolisian belum menyampaikan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi masih mendasarkan informasi awal pada keterangan saksi dan hasil penanganan di lokasi.

