1. Beranda
  2. News

Gaji Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Dibayar, Haji Uma Desak Pembayaran Segera

Oleh ,

“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.

Haji Uma mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala BPKD, pembahasan APBK Perubahan Kota Lhokseumawe oleh DPRK telah mulai dilakukan.

Ia berharap proses pembahasan hingga pengesahan anggaran dapat berjalan cepat sesuai aturan, sehingga pembayaran gaji ribuan PPPK yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Baca Juga: Haji Uma Desak Polres Aceh Tamiang Proses Kasus Kekerasan Seksual Anak di Seruway

“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” ujarnya.

Selain meminta percepatan pembahasan anggaran, Haji Uma juga mendorong Pemko Lhokseumawe mempersiapkan seluruh proses administrasi pencairan. Dengan demikian, setelah APBK Perubahan disahkan, pembayaran gaji tidak kembali mengalami keterlambatan.

Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan informasi yang transparan kepada para PPPK mengenai tahapan dan kepastian waktu pembayaran.

Baca Juga: Haji Uma Ajak Generasi Muda Bangun Aceh Emas dengan Kompetensi dan Kepemimpinan

Pemko Lhokseumawe Terima Tambahan TKD Rp86,9 Miliar

Sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe disebut belum menerima gaji sejak Juni 2026. Selain gaji bulanan, mereka juga belum menerima gaji ke-13.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp86,9 miliar. Dana tersebut berada di RKUD dan diperuntukkan memenuhi kebutuhan belanja aparatur sipil negara, termasuk PPPK dan PNS.

Baca Juga