Gaji Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Dibayar, Haji Uma Desak Pembayaran Segera

Meski dana telah tersedia di kas daerah, anggaran tersebut tidak serta-merta dapat dicairkan. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memasukkannya dalam APBK Perubahan untuk kemudian mendapatkan pengesahan melalui mekanisme yang berlaku.
Pembahasan APBK Perubahan dilakukan melalui proses antara DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebelum selanjutnya dapat menjadi dasar pelaksanaan pembayaran.
Haji Uma menegaskan, persoalan keterlambatan gaji PPPK perlu segera diselesaikan karena menyangkut hak dasar ribuan aparatur beserta keluarganya.
Baca Juga: Haji Uma Apresiasi Aipda Maulizar atas Aksi Heroik saat Banjir Bandang
Menurutnya, percepatan pengesahan APBK Perubahan harus menjadi perhatian agar anggaran yang sudah tersedia dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan gaji PPPK dapat dibayarkan.




Komentar