Gelar Juma’t Curhat, Kapolres Aceh Tengah Tampung Keluhan Masyarakat

Dok. Humas Polres Aceh Tengah

Sebenarnya Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 Tentang 18 perkara bisa diselesaikan di Desa, namun, banyak masyarakat langsung melaporkan ke polisi, padahal jika masalah tidak dapat diselesaikan di Desa maka baru bisa direkomendasikan ke pihak kepolisian. Terang Iptu Suhadi.

Para Tokoh Masyarakat dan Reje Kecamatan Kute Panang mengucapkan terimakasih kepada  Kapolres Aceh Tengah beserta jajaran yang telah membuat kegiatan Jum’at curhat dengan agenda mendengar keluhan, saran atau masukan masyarakat dan memberikan bantuan sosial 20 paket sembako dan sejumlah uang tunai kepada warga Kampung Ratawali yang kurang mampu.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...