1. Beranda
  2. Hukum

Hakim Putuskan Bebas Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh putuskan hasil tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017, di Aula Tipikor Banda Aceh pada Selasa 7 Juni 2022.

Hakim menilai Keempat terdakwa tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai kegiatan di Dinas Peternakan khususnya pengadaan sapi bali berjalan sesuai menurut peraturan penyediaan barang dan jasa di Provinsi Aceh.

"Keempat terdakwa diputuskan bebas dari hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua, Nani Sukmawati dalam persidangan.

Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali, 4 Terdakwa Dihadirkan

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pinsus Aceh Besar, Yudi Syahputra akan melakukan upaya Kasasi. Sebab, fakta-fakta JPU meyakinkan bahwa keempat terdakwa bersalah.

"Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah melakukan upaya hukum kasasi, dan menunggu salinan keputusan dari hakim yang akan dipakai untuk membuat memori kasasi," terang Kasi Pinsus Aceh Besar, Yudi Syahputra.

Diketahui, keempat terdakwa yakni, Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Ichwan Perdana Satria selaku PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, Kuswandi selaku Direktur CV Menara Company dan Surya selaku pelaksana lapangan perusahaan.

Baca Juga