1. Beranda
  2. Hukum

Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali, 4 Terdakwa Dihadirkan

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin 23 Mei 2022.

Terdakwa yang dihadirkan sebanyak 4 orang, antara lain; Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Ichwan Perdana Satria selaku PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, Kuswandi selaku Direktur CV Menara Company dan Surya selaku pelaksana lapangan perusahaan.

Tim JPU Zulzaliana didampingi Muhammad Rais mengatakan, seluruh terdakwa ditemukan serangkaian fakta perbuatan melawan hukum. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar dari hasil pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor dan tidak ada yang tersisa atau telah mati semua.

Baca Juga: JPU Limpahkan Berkas Korupsi Sapi Bali ke Tipikor Banda Aceh

"Sesuai dengan fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa, menimbulkan kerugian negara atau seadanya perekonomian negara. Untuk terdakwa Kuswandi dan Surya kejaksaan menuntut 8,6 tahun penjara," tandasnya.

Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Kuswandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak melunasi, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum. Namun bila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti. Maka, di denda selama 4,3 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Aceh Besar Terima Barang Bukti kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali dari Polda Aceh

Selain itu, pembayaran uang pengganti diwajibkan kepada terdakwa Kuswandi. Sesuai dengan cetak koran CV Menara Company spesimen atas nama terdakwa Kuswandi. Jadi semua pembebanan uang pengganti terhadap perkara ini dibebankan kepada terdakwa Kuswandi.

"Terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana Satria, dituntut masing-masing 7,6 tahun penjara. Sementara terhadap terdakwa Alimin dan Ichwan Perdana, tidak dibebankan uang pengganti," tutupnya.

Baca Juga