Hasil Melaut Dihabiskan Main Judi Online, 4 Nelayan Dimasukan ke Dalam Sel di Banda Aceh

dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.

Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Selebgram Aceh Jaya Jadi Tersangka Promosi Judi Online

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan," kata Fadillah, Rabu (31/7/2024).

Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti HP beserta akun slot. Para tersangka diantaranya MUL (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...