HIMA-COT GIREK Desak PTPN IV dan Aparat Tindak Tegas Tangani Konflik di Kecamatan Cot Girek

KOALISI.co - Himpunan Mahasiswa Kecamatan Cot Girek (HIMA-COT GIREK) mengeluarkan desakan kepada manajemen PTPN IV Regional 6 serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan bertanggung jawab dalam menyikapi konflik sosial yang terus berkembang di Kecamatan Cot Girek. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pernyataan Pembina HIMA-COT GIREK, Nasrizal, SE atau yang akrab disebut Cek Bay.
Ketua Umum HIMA-COT GIREK, Syahril Khatami, menilai kondisi di lapangan telah memasuki tahap mengkhawatirkan. Ia menyebut adanya indikasi provokasi oleh oknum tertentu yang mendorong masyarakat melakukan tindakan melawan hukum, yang berpotensi memperkeruh situasi keamanan, merusak tatanan sosial, serta mengancam masa depan generasi muda Aceh.
"HIMA-COT GIREK menegaskan perusahaan dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif. Pembiaran hanya akan memperbesar konflik dan membuka ruang bagi provokator untuk merusak keharmonisan sosial masyarakat," ujar Syahril pada Rabu (21/1/2025).
Baca juga: Muda Seudang Aceh Utara Desak Penyelesaian Konflik Masyarakat Cot Girek vs PTPN IV
Syahril juga membantah tudingan yang menyebut Cek Bay tidak berpihak kepada rakyat dan memihak perusahaan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan rekam jejak perjuangan Cek Bay sejak menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Ia mengutip contoh, dalam kasus penggusuran di Gampong Cot Girek, Cek Bay secara terbuka menentang kebijakan perusahaan dan sikap tersebut terdokumentasi di berbagai pemberitaan media. Sejak 2019 hingga kini, Cek Bay juga disebut konsisten memperjuangkan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, mulai dari perkantoran kecamatan, pasar, fasilitas umum, sekolah, sarana olahraga, hingga pemukiman warga yang berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV.
Menanggapi isu bahwa Cek Bay menentang aksi demonstrasi, Syahril menegaskan bahwa yang ditolak adalah tindakan provokatif dan anarkis, bukan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menyebut Cek Bay justru berada di garis depan dalam menjembatani dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, serta berkoordinasi dengan kepolisian agar aksi unjuk rasa berlangsung aman dan sesuai ketentuan hukum.
"Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun tindakan provokasi yang mengarah pada kekerasan dan pelanggaran hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Utara, Cek Bay tidak pernah bersikap rasis ataupun membeda-bedakan masyarakat berdasarkan latar belakang suku di Kecamatan Cot Girek. Menurutnya, Cek Bay selalu hadir membela kepentingan masyarakat secara menyeluruh tanpa memandang asal-usul, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman.
Baca juga: Pemerintah Aceh Larang Sementara Truk Tronton Lintas Jembatan Bailey Kuta Blang
"Beliau tidak pernah membedakan suku atau kelompok tertentu. Semua masyarakat Cot Girek diperlakukan sama. Tuduhan yang menyudutkan beliau jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya.
Selain itu, HIMA-COT GIREK secara tegas mengecam tindakan provokatif yang dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengajak masyarakat Cot Girek dan Pirak Timu untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Syahril, tindakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ajakan provokatif semacam itu justru merugikan masyarakat sendiri dan dapat memperpanjang konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Marak Hoaks Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan
HIMA-COT GIREK juga menuntut PTPN IV Regional 6 agar menghentikan sikap tertutup, membuka ruang dialog yang transparan, serta menyelesaikan persoalan lahan dan hak-hak masyarakat secara adil. Di sisi lain, aparat penegak hukum didesak untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi sesuai ketentuan Pasal 160, 161, 55, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hukum harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar penonton. Jika terus dibiarkan, konflik ini berpotensi menjadi bom waktu sosial," pungkas Syahril. (*)




Komentar