Honorer Perkosa Anak Tiri di Aceh Besar, Polisi Tangkap Pelaku
KOALISI.co - Seorang ayah tiri OJI (29) yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar tega melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang berumur 10 tahun di Aceh Besar
Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, peristiwa terjadi di sebuah SD Aceh Besar, pada bulan Maret 2022 lalu.
"Pelaku mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya, sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," kata Kompol Fadillah.
Baca Juga: Agus Coba Bekap dan Perkosa IRT di Banda Aceh, Ketahuan Saat Anak Terbangun
Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam Bunga (nama samaran) untuk tidak memberitahukan apa yang telah di lakukannya kepada siapapun, terutama kepada ibu korban.
"Sesampai dirumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya, Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban untuk pergi lagi bersama pelaku lagi," tambahnya.
Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya.
Baca Juga: Bejat! Seorang Guru Ngaji di Bener Meriah Perkosa Anak Dibawah Umur
"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempatnya bekerja pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 09.50 WIB.
"Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," tandasnya.
Pelaku OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.