1. Beranda
  2. News

Agus Coba Bekap dan Perkosa IRT di Banda Aceh, Ketahuan Saat Anak Terbangun

Oleh ,

KOALISI.co - Agus (27), warga Kabupaten Bireuen diamankan petugas kepolisian karena telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu 28 Desember 2022.

Kasatreskrim Polreta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, petugas melakukan penyelidikan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah-pindah lokasi.

Baca Juga: Bejat! Seorang Guru Ngaji di Bener Meriah Perkosa Anak Dibawah Umur

Kompol Fadillah menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu 21 Desember 2022 malam, Saat korban tengah tidur di dalam kamar rumahnya.

"Tiba -tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekab mulut korban dan korban melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong," ungkapnya.

Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur disamping terbangun. Sehingga, pelaku melarikan diri ke arah pintu belakang.

Baca Juga: Modus Pengobatan, Dukun Pesulap Hijau Diduga Perkosa Puluhan Ibu-Ibu di Pidie

Tidak lama, beberapa tetangga korban pun tiba dirumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.

“Warga mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak,” sambungnya.

Hampir empat bulan pencarian pelaku dan pada hari Rabu kemarin, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan. Kemudian Agus dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Cukup Tinggi di Banda Aceh

"Pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.

Baca Juga