Hukum Beronani Ketika Siang Puasa Ramadhan

Hukum Beronani Ketika Siang Bulan Puasa Ramadhan
ilustrasi.

Sedangkan ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan darurat, namun ada juga yang berpendapat haram karena ada penggantinya, yaitu puasa. Sedangkan ulama Hanafiyah, seperti Ibnu Abidin berpendapat bahwa jika ingin lepas dari zina tersebut, maka Onani harus anda lakukan.

Berdasarkan beberapa pandangan dari para ulama tersebut, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam website Rumaysho berpendapat bahwa Onani itu haram. Sebab, nafsu tidak selalu dibendung dengan onani, tapi bisa dengan puasa.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Anda Sudah Onani Saat Puasa?

Menurut mayoritas ulama, Onani dengan tangan sampai keluar mani bisa membatalkan puasa karena berarti tidak bisa menahan nafsu. Meski begitu, orang yang melakukan onani tidak dihukum kafaroh. Sebab, kewajiban membayar kafaroh hanya ditujukan kepada orang yang berhubungan seks di siang hari selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Manfaat Buka Puasa dengan Air Putih dan Kurma di Bulan Ramadhan

Efek Buruk Onani

Dan setelah diteliti, ternyata Onani memiliki banyak efek buruk, antara lain:

  • Melemahkan mata
  • Bikin badan lemas dan kurus
  • Membebani saraf
  • Melemahkan organ reproduksi
  • Menyebabkan impotensi dan membuat rumah tangga tidak harmonis
  • Penyebab ejakulasi dini
  • Menyebabkan kecanduan, bahkan setelah menikah
  • Kesimpulannya, jika ada orang yang mengeluarkan air mani di malam hari di bulan puasa dengan cara onani, maka dia berdosa, tetapi tidak membatalkan pahala puasa yang telah atau akan dilakukan. Kehendak Tuhan.

Demikian ulasan tentang, hukum beronani Ketika Siang Bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...