1. Beranda
  2. Islami

Hukum Beronani Ketika Siang Puasa Ramadhan

Oleh ,

Sedangkan ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan darurat, namun ada juga yang berpendapat haram karena ada penggantinya, yaitu puasa. Sedangkan ulama Hanafiyah, seperti Ibnu Abidin berpendapat bahwa jika ingin lepas dari zina tersebut, maka Onani harus anda lakukan.

Berdasarkan beberapa pandangan dari para ulama tersebut, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam website Rumaysho berpendapat bahwa Onani itu haram. Sebab, nafsu tidak selalu dibendung dengan onani, tapi bisa dengan puasa.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Anda Sudah Onani Saat Puasa?

Menurut mayoritas ulama, Onani dengan tangan sampai keluar mani bisa membatalkan puasa karena berarti tidak bisa menahan nafsu. Meski begitu, orang yang melakukan onani tidak dihukum kafaroh. Sebab, kewajiban membayar kafaroh hanya ditujukan kepada orang yang berhubungan seks di siang hari selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Manfaat Buka Puasa dengan Air Putih dan Kurma di Bulan Ramadhan

Efek Buruk Onani

Dan setelah diteliti, ternyata Onani memiliki banyak efek buruk, antara lain:

Demikian ulasan tentang, hukum beronani Ketika Siang Bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga