1. Beranda
  2. Islami

Hukum Melancap Ketika Puasa Bagi Perempuan

Oleh ,

KOALISI.co - Melancap adalah kegiatan mengeluarkan air mani atau sperma tanpa melakukan hubungan intim. Melancap adalah kegiatan yang sama dengan Melancap, yaitu proses mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan seks. Air mani adalah cairan putih yang biasanya dikeluarkan oleh pria dari penis saat ejakulasi.

Namun, apakah hal tersebut bisa dilakukan saat bulan puasa? Karena puasa bukan hanya menahan lapar dan minum, tapi juga dituntut untuk bisa menahan hawa nafsu. Sebenarnya untuk membahas pembahasan tentang "air mani", terkadang ada yang rasanya tidak enak, sedikit tabu, tapi karena ini ilmu yang sangat penting, apalagi banyak yang belum mengetahuinya.

Melihat hal ini perlu ada pendapat dari sudut pandang Islam untuk menentukan apakah Melancap membatalkan puasa atau tidak. tidak. Sebab, berkaitan dengan kondisi puasa seseorang dan status puasanya. Berikut hukum melancap saat puasa bagi wanita.

Baca Juga: Dosa Beronani Ketika Bulan Puasa

Hukum Melancap Saat Puasa Bagi Wanita

Hukum Melancap pada awalnya haram dan merupakan dosa besar. Dalam berpuasa, melakukan dosa kecil dapat mengurangi pahala puasa bahkan mengancam puasa dengan sia-sia, apalagi dengan melakukan dosa besar dan jelas haram? Menurut Ibn Qudamah, Imam an-Nawawi dan para Imam besar lainnya mengatakan, bahwa “Orang yang mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah haram dan jika mereka berpuasa, puasanya batal”.

Kecuali bagi yang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka tidak dipidana batal, karena tidak disengaja, menurut pendapat Grand Syekh al-Azhar, Syekh Ali Jum'ah. Jelaslah, bahwa hukum Melancap, baik perempuan atau laki-laki itu adalah dosa dan membatalkan puasa. Karena istimna merupakan perbuatan yang merusak psikis dan fisik. Dan semua mazhab fiqih dan mayoritas ulama sepakat tentang larangan tersebut.

Baca Juga