Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan
Syekh Abu Bakar Syatha
Beliau menjelasakan : “Puasa itu batal karena onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui hubungan seksual atau hubungan intim, apakah onani yang haram, seperti mengeluarkan air mani dengan menggerakkan alat kelamin dengan tangan sendiri, atau masturbasi diperbolehkan, seperti meminta istri untuk membantu masturbasi dengan tangannya. atau menyentuh kulit seseorang membatalkan wudhu jika kontak itu tidak terhalang." (I'anatut Talibin),
Zain bin Ibrahim bin Smith
berkata: "Bahkan tidak hanya dengan tangan istri, jika kita sengaja membayangkan, berfantasi atau menonton sesuatu (video porno misalnya) dengan tujuan mengeluarkan air mani, itu juga membatalkan puasa." (al-Taqirat al-Sadidah).
Baca Juga: Onani yang Dibolehkan Islam Ketika Bulan Puasa
Demikian ulasan tentang, hukum mengeluarkan air mani Oleh Tangan Sendiri Di Bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

