Hukum Onani Ketika Istri Jauh Saat Bulan Puasa
Hukum Onani Dibagi Menjadi Dua Kategori
Istimna' dapat dibagi menjadi dua kategori berdasarkan pelakunya, yaitu istimna' oleh suami istri dan istimna' sendiri. Mayoritas ulama tidak mempermasalahkan istimna' jika dilakukan dengan pasangan yang sah secara hukum. Hal ini dengan catatan, tidak ada hal-hal yang menghalangi, seperti puasa, haid, nifas, iktikaf, atau haji. Pada dasarnya, pasangan adalah tempat untuk bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat.
Namun, jika istimna' dilakukan sendiri, baik oleh perempuan maupun laki-laki, maka timbul perdebatan apakah itu makruh atau haram. Para ulama mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa istimna' jenis ini adalah haram.
Baca Juga: Dosa Beronani Ketika Bulan Puasa
Sementara mazhab Hanafi mempertimbangkan kondisi tersebut. Pada dasarnya istimna' saja adalah haram jika hanya untuk memanjakan hawa nafsu. Namun jika dikhawatirkan akan terjadi zina, maka diperbolehkan. Pendapat mazhab Hanbali ini sejalan dengan mazhab Hanafi. Dengan demikian, hukum makruh berada dalam kondisi “darurat”.
Cara Menahan Nafsu Agar Tidak Onani
Hindari Aktivitas Yang Dapat Memicu Nafsu
Salah satu cara yang paling sederhana namun mungkin sulit bagi sebagian orang adalah dengan menghindari hal-hal yang dapat memicu hawa nafsu. Jangan menonton acara yang mengandung adegan seksual atau membaca buku yang memiliki cerita serupa. Selain itu, hindari objek, latar, atau sosok tertentu yang sangat berpotensi membangkitkan hasrat seksual Anda.
Komentar