Ibu Pergi Merantau, Anak Dibawah Umur Diperkosa Ayah Kandung di Aceh Tamiang
KOALISI.co- Seorang ayah berinisial ME (43) warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap pihak kepolisian karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berinisial GN (13).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo pada Kamis 12 Mei 2022 mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi pelapor bahwa telah mengalami pelecehan seksual dari ayah kandungnya.
"Korban didampingi oleh pelapor membuat pengaduan pelecehan seksual ke Kapolsek Rantau, saat ini tengah proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Untung Sumaryo.
Baca Juga: Berboncengan Tabrak Titi Alur Minyak Aceh Tamiang, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
AKP Untung Sumaryo menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pergi ke kamar tidur untuk tidur dengan adiknya hingga larut malam pada Kamis 8 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
"Tidak lama kemudian pelaku masuk ke kamar tersebut dan mendatangi korban sambil berkata 'kak, tolong bantuin ayah nanti ya' dan korban menolak permintaan pelaku, lalu pelakupun keluar dari kamar tersebut," jelasnya.
Lebih kurang 15 menit pelaku kemudian datang kembali sambil menurunkan celana dalam korban hingga paha.
Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Terbakar di Aceh Tamiang
"Dikarenakan kondisi kamar yang gelap, pelaku dengan leluasa melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan pelecehan seksual tersebut ke Polsek Rantau.
"Kejadian ini terjadi saat Ibu korban yang diketahui menjadi TKI selama 3 tahun di Malaysia dan tidak tinggal bersama korban dan juga pelaku," demikian Kasi Humas.