Ini Dia Jabatan Lima Tersangka Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe
KOALISI.co - Jaksa telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PPJ Lhokseumawe senilai Rp3,4 miliar pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Kejari Lhokseumawe, Syaifuddin, mengumumkan bahwa kelima tersangka korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tersebut adalah AZ, MY, MD, ASR, dan SL.
"AZ dan MY pernah memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda," kata Syaifuddin.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejari Lhokseumawe Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Syaifuddin menjelaskan, AZ menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2018-2020, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2020-2022.
“Saat ini, AZ telah memasuki masa pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2023, dan jabatan terakhirnya adalah Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe,” ujar Kajari.
Sementara itu, jelas Kajari, MY saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Jaksa Geledah kantor BPKD Lhokseumawe Kasus Dugaan Korupsi PPJ, Wartawan Diusir
“Tiga tersangka lainnya adalah pegawai di BPKD, yaitu MD yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan SL sebagai Bendahara Pengeluaran,” jelas Kajari.
Peran kelima tersangka dalam kasus korupsi PPJ Lhokseumawe ini, ungkap Syaifuddin, adalah mereka bertanggung jawab atas pencairan anggaran belanja, termasuk kelengkapan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Mereka telah membagikan uang pungutan PPJ yang seharusnya tidak mereka bagikan, karena proses pemungutan PPJ tidak mereka lakukan. Tetapi dilakukan oleh PLN," tutur Syaifuddin.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe
Syaifuddin menambahkan bahwa untuk mendapatkan upah pungutan pajak, hal tersebut perlu dibahas bersama dengan kelengkapan dewan dan mendapatkan izin, namun hal ini tidak pernah dilakukan.
"Sehingga uang korupsi PPJ Lhokseumawe tersebut dibagikan dengan total mencapai Rp3,4 miliar," pungkas Syaifuddin.