1. Beranda
  2. News

Ini Jadwal Pelayanan SIM Saat Libur Nataru di Polres Aceh Timur

Oleh ,

KOALISI.co - Pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Timur mengalami penyesuaian jadwal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penyesuaian jadwal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2244/XII/OPS.1.1/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Lantas, Iptu Eko Suhendro mengatakan, pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Launching Sirkuit Baru untuk Ujian SIM C

“SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023," kata Iptu Eko dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Minggu (24/12/2023).

Dikatakan Iptu Eko, perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.

"Kemudian SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024," ujar Iptu Eko.

Baca Juga: DPR RI Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelas Eko.

Lebih lanjut Iptu Eko menjelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Baca Juga: Cara Daftar SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Bisa Langsung Diantar ke Rumah

"Tetapi bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru," demikian Iptu Eko.

Baca Juga