Ini Sebab Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Dipindahkan ke Lapas Lhoksukon
KOALISI.co - Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, H tersangka dalam kasus dugaan korupsi telah dipindahkan dari Lapas Lhokseumawe ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama membenarkan pemindahan penahanan tersangka H ke Lapas Lhoksukon.
"Iya benar, tersangka H sudah kita pindahkan tadi pagi sekitara pukul 10:30 WIB," kata Therey kepada KOALISI.co Sabtu (27/5/2023) malam.
Baca Juga: Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Kembalikan Uang Korupsi Rp 483 Juta
Dikatakan, alasan pemindahan H dilakukan untuk menghindari adanya komunikasi dan pengaruh antara H dan tersangka SY yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
"Saat ini kondisi kesehatan mereka masih baik, kita berharap agar ke depannya mereka tetap sehat dan baik-baik saja," demikian Therey.
Sebelumnya H ditahan di Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 pada Selasa, 16 Mei 2023.