1. Beranda
  2. Hukum

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Kembalikan Uang Korupsi Rp 483 Juta

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe pada Kamis (25/05/2023).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama mengatakan, uang yang dikembalikan berjumlah Rp. 483.422.349 juta.

"Hari ini tersangka S telah mengembalikan uang di kantor Kejari Lhokseumawe pada pukul 14.30 WIB," kata kata Therry dalam keterangannya kepada KOALISI.co.

Baca Juga: Suaidi Yahya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Dengan pengembalian itu, saat ini total uang negara yang telah dikembalikan oleh tim Jaksa mencapai Rp 8.604.303.941 Miliar.

"Tindakan tersebut menunjukkan langkah progresif dalam memberantas korupsi di negara ini," demikian Therry.

Baca Juga