1. Beranda
  2. News

Ini Status Izin 124 Usaha Burung Walet di Kota Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe merilis jumlah lokasi usaha peternakan burung walet sebanyak 124 titik.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan, terdapat 124 lokasi usaha peternakan burung walet di Kota Lhokseumawe.

“Sebanyak 38 lokasi telah sampai pada tahap pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ke provinsi. Kami anggap telah menyelesaikan kewajiban perizinan di tingkat kota,” kata Safriadi dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: 18 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Belum Miliki Izin

Dikatakan Safriadi, ada sebanyak 86 lokasi lainnya masih berada dalam berbagai tahapan perizinan.

Sebagian di antaranya masih pada tahap awal, yakni baru mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan ada yang belum memulai proses perizinan sama sekali.

“Dari 86 lokasi tersebut, terdapat 5 lokasi yang terindikasi tidak aktif lagi dan 1 lokasi masih dalam tahap pembangunan sarang burung walet atau pembuatan lubang masuk walet,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Sarang Walet yang Jadi Salah Satu Sumber Dana IKN

Lebih lanjut, Safriadi menyampaikan bahwa dari total 124 lokasi tersebut, sebanyak 71 lokasi telah tercatat sebagai wajib pajak daerah, baik yang sudah mengurus perizinan maupun yang belum.

“Khusus di Kecamatan Banda Sakti, terdapat 83 lokasi usaha walet. Sebanyak 18 lokasi di antaranya belum mengurus perizinan sama sekali, sehingga menjadi prioritas penindakan tahap I,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Safriadi, pada Rabu, 22 April 2026 besok, tim penertiban Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP dan Naker, DKPP, Dinas Kesehatan, DPKAD, DLHK, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Camat Banda Sakti akan melaksanakan penindakan tahap I.

Baca Juga: Patah Tulang Kaki, Seorang Pria Jatuh di Goa Renggali Bener Meriah saat Mencari Sarang Walet

“Penindakan ini difokuskan di Kecamatan Banda Sakti terhadap usaha peternakan burung walet yang belum mengurus perizinan, tidak merespons imbauan pemerintah, atau belum tercatat sebagai wajib pajak,” sebut Safriadi.

Safriadi menegaskan bahwa tujuan utama langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan untuk menciptakan keadilan usaha, kepastian hukum, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah taat aturan tidak dirugikan oleh keberadaan usaha yang tidak tertib administrasi,” jelas Safriadi.

Baca Juga: Buntut PHK Nakes, Pemko Lhokseumawe Surati BPJS, Ini Isinya

Ke depan, katanya, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melanjutkan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum menyelesaikan perizinan hingga tahap pengajuan NKV.

“Setelah dilakukan di Kecamatan Banda Sakti, penindakan juga akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya,” ujarnya.

Adapun bentuk penindakan yang akan dilakukan di lapangan berupa fogging atau penyegelan (penggembokan), menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: RS Swasta di Lhokseumawe Komitmen Aktifkan Kembali Nakes Usai PHK

Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha burung walet agar segera menyelesaikan proses perizinan hingga tahap pengajuan NKV guna menghindari penertiban lebih lanjut.

“Dalam waktu satu minggu ke depan, penindakan tahap II akan kembali dilakukan di Kecamatan Banda Sakti tanpa peringatan tambahan, mengingat imbauan telah disampaikan berulang kali, baik secara langsung dengan membawa surat peringatan maupun melalui camat dan keuchik,” pungkas Safriadi.

Baca Juga