Investasi Bodong, Owner Dinar Khalifah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan kasus investasi bodong Dinar Khalifah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Irma/KOALISI.co

KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus investasi bodong Dinar Khalifah secara hybird di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 7 Maret 2023.

Pembacaan sidang tuntutan dengan owner Dinar Khalifah, terdakwa Gita Rahmat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy Lazuardi Syahputra, Isnawati, Ibsaini, Mursyid, dan Sutrisna.

JPU menuntut terdakwa Gita Rahmat dengan tuntutan 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsidair selama 6 bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Aceh Peduli Keadilan (APK).

Baca Juga: Sidang Investasi Bodong; Owner Dinar Khalifah Janjikan Investor Umroh Hingga Mobil

Terdakwa Gita Rahmat menjanjikan memberikan saham sebesar 5 persen sampai 10 persen kepada para investor dan menawarkan beberapa paket investasi uang, rumah, umroh hingga mobil.

Kemudian terdawa juga telah mengumpulkan sebanyak 12 akun paket rumah, dengan jumlah uang sebesar Rp12 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Akibatnya, terdakwa Gita Rahmat dikenakan Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC Sebagai Tersangka

Setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Komentar

Loading...