IRT Aceh Timur Ditangkap Gegara Kedapatan Bawa Sabu

IRT Aceh Timur Ditangkap Gegara Kedapatan Bawa Sabu
dok. Istimewa.

“J, merupakan Residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujar Iptu Imam Aziz.

Iptu Imam Aziz merincikan barang-bukti yang diamankan anggota dari tersangka TB yaitu, 1 paket besar Sabu dengan berat 360,20 gram, 1 plastik warna hitam, 1 tas sandang warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit HP merk Samsung warna silver.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Harga Daging Meugang di Langsa Diprediksi Naik Hingga Rp200 Ribu Perkilogram

“Atas perbuatannya itu, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara J, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Iptu Imam Aziz.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...