Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Toke AW ke Mahkamah Agung
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Kecamatan Indra Puri, Aceh Besar.
Sebelumnya, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jantho telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW pada Senin 6 Maret 2023 lalu.
Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 20 tahun terhadap terdakwa toke AW.
Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan di Aceh Besar Histeris Usai Hakim Vonis Bebas Toke AW
"Beberapa waktu yang lalu, terdakwa Azwir alias toke AW telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jantho dengan putusan bebas," kata Ali kepada wartawan, di Banda Aceh, Selasa (28/3/2023).
Atas putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut, JPU mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, Jakarta.
"Permohonan ini telah kita ajukan pada Kamis 16 Maret 2023 melalui Pengadilan Negeri Jantho untuk selanjutnya nanti pengadilan negeri jantho meneruskannya ke Mahkamah Agung," terangnya.
Baca Juga: Toke AW Divonis Bebas Kasus Penembakan di Aceh Besar
Dikatakan Ali, putusan kasasi nantinya akan ditentukan Mahkamah Agung sesuai yang ditetapkan undang-undang.
"Kita berharap secepatnya mengetahui secara resmi dan jelas keputusan dari Mahkamah Agung, upaya hukum yang diberikan JPU bisa diterima oleh Mahkamah Agung," tutupnya.