Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Barat ke Pengadilan
KOALISI.co - Kejari Aceh Barat limpahkan kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis 30 November 2023.
Diketahui, bantuan program PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat tahun 2017 sampai 2020.
Plh. Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, dua terdakwa dalam kasus tersebut ialah Said Mahjali selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016-2019.
Baca Juga: Kejati Amankan Dua Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Barat
Kemudian terdakwa Zamzami selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018-2019 serta Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare KP-MJB) Aceh Barat.
"Saat ini penuntut umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Ali.
Dijelaskan, dalam kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp70 miliar dengan total anggaran sebesar dengan Rp75 miliar.
Baca Juga: Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR
Sehingga untuk terdakwa dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,
Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.