1. Beranda
  2. Hukum

Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap DA, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Aceh Barat, atas kasus dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, DA ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka DA dimulai sejak pukul 10.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB. Kemudian, tersangka DA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023," kata Ali kepada KOALISI.co, Rabu (20/7/2023).

Baca Juga:Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSR

Ali menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana didalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

"Alasan subjektifnya, tersangka DA dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Ali.

Alasan objektifnya, lanjut Ali, ancaman hukuman dalam perkara tersebut di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Kejati Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

"Selain itu, terdapat potensi kerugian keuangan negara akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit," kata Ali.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR dengan total anggaran sebesar Rp29.290.800.000 ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

“Namun kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” jelas Ali.

Baca Juga: Polda Aceh Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Kejati

Selain itu, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

"Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)," tukasnya.

Baca Juga