Jaksa Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate di NTT
KOALISI.co - Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik tersangka Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Aset itu berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Aset tersebut memiliki luas 11,7 HA dan disita pada pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 10:00 hingga 17:00 WITA,” kata Ketut.
Baca Juga: Jhonny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi, Jaksa: Tidak Ada Unsur Politik
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan dari Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
“Penyitaan aset ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 hingga 2022,” demikian Ketut
Komentar