1. Beranda
  2. Hukum

Jaksa Tahan Ketua CCIA terkait Kasus Korupsi Aplikasi Toko PIKA

Oleh ,

KOALISI.co - Kejari Aceh Barat Daya melakukan penahanan terhadap tersangka inisial YP selaku Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA, pada Senin (13/3/2023)

Penetapan tersangka Yudya Pratidina berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya nomor: PRINT- 01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri mengatakan, tersangka YP telah melakukan persekongkolan dalam proyek aplikasi toko PIKA tahun anggaran 2020 senilai Rp1.320.638.000.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Toko PIKA Abdya Divonis 5 Tahun Penjara

Dimana sebelumnya, terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali telah digelar sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu.

"Terhadap tersangka YP akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas lB Blangpidie," kata Riki Guswandri kepada KOALISI.co.

Untuk tersangka YP akan dikenakan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Tahanan BNN Aceh Dihentikan

"Alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana," tutupnya.

Baca Juga