Terdakwa Kasus Korupsi Toko PIKA Abdya Divonis 5 Tahun Penjara
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA tahun anggaran 2020, pada Rabu 1 Februari 2023.
Kedua terdakwa yakni, Muhammad Syaifuddin selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dan Khazali KH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kabupaten Abdya.
Pembacaan putusan pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai R. Hendral didampingi Hasanuddin dan Ani Hartati.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Bireuen Divonis 4,6 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Syaifuddin divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan dan uang pengganti sebesar Rp627 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan dipidana penjara 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Khazali KH divonis pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan dibebaskan dari biaya pengganti.
Sebelumnya, berdasarkan Penghitungan Auditor, pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN), kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp627 juta.
Baca Juga: Kejati Aceh Minta Penyidik Polda Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.