1. Beranda
  2. Hukum

Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat

Oleh ,

KOALISI.co - Tim penyidik Kejari Meulaboh menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, berinisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Syariat Islam Aceh Barat, MS selaku pelaksana pekerjaan dan I selaku pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

"Dinas Syariat Islam Aceh Barat menerima anggaran Rp 2,4 miliar dari dana Otsus 2020 untuk kegiatan penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat," kata Kajari Aceh Barat, Siswanto, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Jaksa Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi IPA Kota Sabang Rp359 Juta

Kemudian, Kepala DSI Aceh Barat, Muhammad Isa, menunjukan tersangka SA sebagai PPK untuk kegiatan penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksan secara intensif, saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Meulaboh,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp1,2 miliar, terjadi kerugian negara berdasar audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399 juta.

Baca Juga