1. Beranda
  2. Hukum

Jaksa Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi IPA Kota Sabang Rp359 Juta

Oleh ,

KOALISI.co - Kejari Sabang menerima uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Instalasi Pembangunan Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang, Mahfud sebesar Rp359.530.376.

Kajari Sabang Milono Raharjo melalui Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan bahwa uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana Mahfud.

"Uang pengganti diserahkan pihak keluarga terpidana kepada Kasi Pidsus Kejari Sabang, Muliana di ruang Pidsus Kejari Sabang yang disaksikan beberapa orang saksi," kata Jen Tanamal, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi BUMG di Sabang

Dikatakan Jen Tanamal, uang pengganti selanjutnya akan segera disetor oleh Tim Jaksa Kejari Sabang ke Kas Negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan Negara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memutuskan terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp359.530.376,00 dan terdakwa II sebesar Rp407.500.000.

"Dimana dua terdakwa yang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," terang Jen Tanamal.

Baca Juga: Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, terpidana Mahfud terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga