Jampidum Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice
KOALISI.co - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap enam perkara pidana di wilayah hukum Kejati Aceh.
Ekspose dilakukan secara virtual dihadiri Jampidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jampidum Kejati Aceh, dan Kejari yang mengajukan retorative justice pada Senin 24 Oktober 2022.
Enam berkas perkara yang dihentikan yaitu tersangka Saipul Bahri atas kasus KDRT, tersangka Jufran Yahya kasus penganiayaan, tersangka Erlida atas kasus penganiayaan. Ketiga kasus tersebut berasal dari Kejari Bireuen.
Baca Juga: Pasutri di Aceh Timur Saling Lapor ke Polisi Diselesaikan secara Restorative Justice
Kemudian, tersangka Mustapa Kamil dari Kejari Gayo Lues atas kasus Lalu lintas, tersangka Abdul Rauf dari Kejari Aceh Barat Daya atas kasus melanggar KUHP dan tersangka Faisal dari Kejari Simeulue atas kasus melanggar KUHP.
"Penghentian penuntutan tersebut antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda.
Baginda menjelaskan, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Maka, Jampidum memerintahkan kepada Kajari untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP-2).
Baca Juga: Sebut Sarang Mafia, Kejati Aceh Laporkan Alvin Lim ke Polda Aceh
"Hal ini berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," demikian Baginda.