1. Beranda
  2. News

Janjikan Lolos CPNS, Oknum ASN di Lhokseumawe Tipu Korban Hingga Rp2,5 Milyar

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dalam kasus ini total kerugian korban hingga Rp2,5 Milyar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, pada Rabu 27 Juli 2022 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," ujarnya.

Baca Juga: PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW Azhari T. Ahmadi

Kapolres menjelaskan, adapun tersangka berhasil diamankan inisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor Kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di Lhokseumawe-Aceh Utara dari tahun 2019 sampai Juni 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tindak Lanjut Video Viral Peminta Sumbangan, Polres Lhokseumawe-Satpol PP Gelar Operasi Gabungan

Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang,” ungkapnya,

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga