1. Beranda
  2. Hukum

PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW Azhari T. Ahmadi

Oleh ,

KOALISI.co - Sidang pemeriksaan perkara Pergantian Antar Wakth (PAW) terhadap anggota DPRK Lhokseumawe Azhari T. Ahmadi melawan Partai Aceh telah selesai dilakukan.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara nomor 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.Lsm, yang rencananya akan digelar pada Kamis, 28 Juli 2022.

Kuasa Hukum Azhari T. Ahmadi, Armia, SH., MH., CPCLE dan Zulfahmi, SH., CPCLE, Selasa 26 Juli 2022 menyampaikan bahwa dalam tahap pembuktian yang telah dilalui beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan beberapa fakta persidangan yang mendukung dalil-dalil gugatan.

Baca Juga: Sidang Gugatan PAW Azhari DPRK Lhokseumawe, Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh

“Pertama, tentang Azhari T. Ahmadi yang di-PAW bukan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran, melainkan karena adanya arahan partai. Hal itu ditegaskan oleh saksi Fauzi," kata Armia SB.

Dikatakan Armia SB, Justru Azhari T. Ahmadi ini merupakan sosok legislator muda yang beprestasi. Budi Karma Bakti, saksi yang diajukan oleh Partai Aceh sebagai tergugat mengakui bahwa Azhari merupakan anggota dewan yang mempunyai potensi.

Baca Juga: Azhari DPRK Lhokseumawe Gugat Partai Aceh soal Usulan PAW

Hal serupa ditegaskan oleh Hasanuddin yang pada saat bersaksi di persidangan itu dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Utara.

Lebih terperinci dijelaskan oleh Zulfikar warga Ujong Blang tentang perhatian Azhari T. Ahmadi kepada masyarakat, antara lain; membantu pembangunan masjid, memberikan pelatihan kepada pemuda, serta sering memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga