Janjikan Proyek di Dinas Dayah Aceh, Pria asal Pidie Tipu Korban Hingga Rp60 juta
KOALISI.co - Seorang Pria inisial IW (50), warga asal Kecamatan Pidie, Pidie terpaksa berurusan dengan polisi atas penipuan yang dilakukan dengan iming-iming proyek terhadap korbannya.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu 20 April 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, korbannya adalah Zulhelmi (54) warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Baca Juga: Seorang Pelajar Curi Sepeda Motor Milik Guru di Banda Aceh
“Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022,” kata Ryan, Kamis 21 April 2022.
Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019 lalu, saat itu keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Saat itu, IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa ia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.
Baca Juga: Dua Pelaku Beserta Truk Modifikasi Pengangkut BBM Subsidi Diamankan di Banda Aceh
“IW meminta uang sebesar Rp60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut,” ujarnya.
Setelah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh,” sambung Kasat Reskrim.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Polisi Bekuk Dua Bandar Chip Domino di Aceh Timur
Saat ini, IW masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.