Jelang Idul Fitri, Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar
KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Pasangan Suami Isteri (Pasutri) karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Sabtu 23 April 2022 malam.
Adapun, Penangkapan Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta, pada Senin 25 April 2022.
Baca Juga: Polisi Amankan 18 Motor Gunakan Knalpot Brong di Banda Aceh
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta dan sepeda motor,” Kata Kasatreskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Heri Sabhara.
Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan Handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.
“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada Rabu 13 April 2022 malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” Ucap Kasatreskrim.
Baca di halaman selanjutnya >>>