Jhonny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi, Jaksa: Tidak Ada Unsur Politik

Menteri Kominfo RI, Jonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

KOALISI.co - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Jonny G Plate sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, pada Rabu (17/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jonny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

"Tersangka JGP diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo," kata Ketut.

Baca Juga: Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Plate diperiksa sebagai saksi selama dua jam oleh Tim Penyidik. Dalam pemeriksaan, Plate diberikan 33 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Kominfo dan pengguna anggaran.

Dijelaskan, proyek ini merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan dan penahanan JGP murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek ini demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah (K.3.3.1)," jelasnya.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp10 Triliun, Jaksa Pra Ekspose Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit di Abdya

Dalam perkara ini, Plate diduga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8 triliun, terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Ketut.

Hal ini sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo. UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Loading...