JMSI Aceh Minta Perusahaan Pers Bayar THR Wartawan
KOALISI.co - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh meminta kepada perusahaan pers yang ada di Aceh untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap jurnalis dan wartawan.
Hal itu, disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh pada Jumat 22 April 2022.
"Sebagai entitas bisnis, perusahaan pers memiliki hak dan tanggungjawab yang sama dengan perusahaan lainnya, dan tentu saja aturan yang berlaku untuk pembayaran THR juga harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan pers, guna menjamin hak-hak pekerja terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Silaturahmi dengan Pengda JMSI Aceh
Disadari memang, pandemi yang terjadi dua tahun sebelumnya, ikut memberikan dampak pada bisnis perusahaan pers. Namun, kewajiban perusahaan juga harus tetap dilakukan. Bagi perusahaan pers yang belum dapat membayarkan THR terhadap para pekerja, hendaknya melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.
JMSI sendiri merupakan wadah organisasi perusahaan pers yang memiliki 22 anggota, dan telah menekankan kepada para anggotanya, untuk segera membayarkan THR terhadap para pekerjanya.
"Terhadap perusahaan pers yang telah membayarkan THR terhadap para pekerjanya, JMSI Aceh mengucapkan terimakasih," demikian Hendro Saky.