1. Beranda
  2. Hukum

JPU Limpahkan Berkas Korupsi Sapi Bali ke Tipikor Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan dua berkas perkara terkait korupsi populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017 ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin 21 Februari 2022.

Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi pada Selasa 22 Februari 2022 mengatakan, berkas perkara tersebut atas nama terdakwa AH (58) Kuasa Pengguna Anggaran, IPS (52) PPTK Dinas Peternakan Aceh, KW (43) Direktur CV. Menara Company, SY (54) Pelaksana Lapangan CV. Menara Company.

“Keempat para terdakwa nantinya akan didakwa dengan dakwaan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Aceh Besar Terima Barang Bukti kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali dari Polda Aceh

Sebelumnya, pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia. Pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 3,8 milyar.

“Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.236.470.352.” sebutnya.

Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hukum.

Baca Juga