1. Beranda
  2. Hukum

JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Pemilik Tanaman Ganja di Gayo Lues

Oleh ,

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa JEM (37) warga Desa Melelang, Kecamatan Terangun, Gayo Lues atas kepemilikan tanaman ganja.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum Handri pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren.

"Terdakwa JEM terbukti melanggar UU tentang narkotika dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan," kata Penuntut Umum.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Pemilik Tanaman Ganja di Gayo Lues 9 Tahun Penjara

Adapun barang bukti berupa 1 buah karung warna putih yang berisi ganja berat 1,3 kilo, 1 bungkus biji ganja yang dibalut kain warna kuning berat 140 gram, dan 9 batang pohon ganja dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu selama 9 tahun yang telah di bacakan pada hari Selasa 22 Februari 2022 yang lalu. Namun, hukuman denda dan hukuman pengganti dendanya tetap.

Terdakwa yang hadir secara video conference, dan penasehat hukumnya menerima putusan tersebut demikian juga JPU Kejari Gayo Lues.

Selanjutnya, Terdakwa akan segera dilaksanakan eksekusi segera setelah penuntut umum menerima salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Blangkejeren.

Baca Juga