JPU Tuntut Terdakwa Pemilik Tanaman Ganja di Gayo Lues 9 Tahun Penjara
KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa JEM (37) warga Desa Melelang, Kecamatan Terangun, Gayo Lues atas kepemilikan tanaman ganja.
Pembacaat tuntutan tersebut, dibacakan Penuntut Umum Handri, S.H pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Blangkejeren.
"Terdakwa JEM terbukti melanggar UU tentang narkotika dan menuntut Terdakwa JEM dengan Pidana Penjara selama 9 Tahun, dikurangi selama masa penahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan," kata Penuntut Umum.
Baca Juga: JPU Limpahkan Berkas Korupsi Sapi Bali ke Tipikor Banda Aceh
Adapun barang bukti berupa 1 buah karung warna putih yang berisi ganja berat 1,3 kilo, 1 bungkus biji ganja yang dibalut kain warna kuning berat 140 gram, dan 9 batang pohon ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, terdakwa JEM ditangkap pihak polres Gayo Lues pada Rabu 20 Oktober 2021 di rumahnya, dari hasil hasil penangkapan ditemukan barang bukti tersebut di belakang rumahnya. Selain itu barang bukti tanaman ganja di kebun miliknya yang terletak di Desa Melelang, Kecamatan Terangun.
“Dengan tuntutan 9 tahun diharapkan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran masyarakat Gayo Lues pada umumnya tidak lagi mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut," terangnya.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Selasa 1 Maret 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren.