Kajati Dukung Acara Rakernas ke-2 JMSI di Banda Aceh
KOALISI.co - Kajati Aceh, Bambang Bachtiar menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Rakernas ke-2 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang akan dilangsungkan di Kota Banda Aceh pada 2-4 November 2022 mendatang.
Dukungan tersebut disampaikan Kajati Aceh saat menerima Pengda JMSI Aceh, pada Rabu 19 Oktober 2022, yang dipimpin oleh Hendro Saky. Sedangkan dari Kejati Aceh hadir Asisten Pidana Khusus Ali Akbar, dan Asisten Intelijen Mohamad Rohmadi. Sementara ipengurus JMSI Aceh, hadir Gito Rolis, Hendra Syahputra, serta Pengurus Pusat JMSI Akhiruddin Mahjuddin.
“InsyaaAllah, kami mendukung acara Rakernas ke-2 JMSI ini, agar berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar.
Baca Juga: Polda Aceh Dukung Kegiatan Rakernas ke-2 JMSI di Kota Banda Aceh
Kajati juga menerangkan capaian yang dilakukan pihaknya dalam upaya pemberantasan korupsi, dan juga penangangan tindak pidana umum lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan JMSI Aceh sebagai organisasi perusahaan pers agar kerja-kerja institusi kejaksaan di Aceh dapat memenuhi keinginan masyarakat.
Menurutnya, dalam penangangan korupsi di Aceh, pihaknya selalu menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara (PKN), dan tentu saja aspek hukuman badan juga jadi penting guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan korupsi di daerah serambi mekkah ini.
Kajati juga menyampaikan, dalam waktu beberapa pekan kedepan, pihaknya akan mengungkap kasus kejahatan korupsi yang besar, dan saat ini, dirinya dibantu asisten pidana khusus (Aspidsus) menuntaskan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pj Walikota Siap Sambut Tamu JMSI se-Indonesia di Sabang
“Ada kasus besar yang saat ini kita tangani, dan akan segera kita ungkap ke publik,” tandasnya.
Sementara itu, untuk kasus-kasus pidana umum yang ancaman hukuman di bawah lima tahun, Kejati Aceh terus mendorong penyelesaian melalui skema restorative justice (RJ). Saat ini 100 perkara telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui mekanisme itu.
Memang saat ini RJ masih menjadi domainnya Kejaksaan Agung RI untuk menilai kelayakan satu kasus untuk dapat dikategorikan dan diselesaikan melalui restorative justice. Namun tidak tertutup kemungkinan, kedepannya hal tersebut akan dilimpah ke masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan secara mandiri.
Baca dihalaman selanjutnya >>>