Kakek Cabul di Aceh Utara Perkosa Cucunya Berusia 8 Tahun
KOALISI.co - Polisi menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara dilaporkan atas perbuatan cabul memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Unimal Minta Pj Bupati Aceh Utara Evaluasi Pelayanan Buruk di RSUCM
Ia menerangkan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terjadi saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu.
“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” ujar AKP Agus.
Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.
Baca Juga: Seorang Kakek Cabuli Cucunya Sendiri di Subulussalam
“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas AKP Agus.