Kasus Ayah Merin, KPK Cekal Irwandi Yusuf Pergi ke Luar Negeri
KOALISI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar Negeri. Pasalnya, Mantan Gubernur Aceh tersebut terlibat sebagai saksi dalam kasus Izil Azhar atau Ayah Merin.
"Benar, agar proses penyidikan dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh segera dirampungkan," kata Kabag Pemberitaan sekaligus Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada KOALISI.co, Senin (6/3/2023).
KPK melakukan upaya pencegahan Irwandi Yusuf untuk tidak melakukan bepergian keluar Negeri. Sebab, kesaksian Irwandi sangat dibutuhkan dalam kasus Ayah Merin yang merupakan mantan Panglima GAM wilayah Sabang.
Baca Juga: Mantan Panglima GAM Sabang Ayah Merin Ditangkap KPK
"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tegas Ali Fikri.
KPK juga berharap dan mengingatkan terhadap Irwandi Yusuf agar kooperatif untuk hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf mantan terpidana kasus suap pembangunan dermaga bongkar di Pelabuhan Sabang, dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Irwandi Yusuf di Kasus Ayah Merin
Usai Irwandi bebas dari hukuman penjara setelah mendapat kejutan bersyarat pada tahun 2022. Kini, namanya santer dalam kasus Izil Azhar diduga sebagai perantara uang grafitasi.
Setelah hampir lima tahun buron, Izil Azhar atau Ayah Merin ditangkap Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, (24/1/2023) dan langsung diboyong ke KPK.
Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf dalam kasus Ayah Merin yakni penerimaan uang gratifikasi proyek pembangunan Pelabuhan Sabang sebesar Rp32.454.500.000.
Baca Juga: Polda Aceh: Ayah Merin Telah Dibawa Tim Satgas KPK ke Jakarta
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/2/2023) lalu.