1. Beranda
  2. Hukum

Kasus Korupsi AWSC 2017, Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, pada Senin 24 Januari 2023.

Pembacaan sidang tuntutan dengan terdakwa M Zaini atau Zaini Yusuf dan Mirza dibacakan oleh JPU Teddy Lazuardi Syahputra. Sidang ini dipimpin oleh R Hendral selaku Hakim ketua dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zein.

JPU Teddy Lazuardi Syahputra menuntut terhadap terdakwa Zaini Yusuf dengan tuntutan 6,6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Dua Terdakwa AWSC 2017 Jadi Tahanan Kota, MaTA Sebut Preseden Buruk

Sedangkan terdakwa Mirza dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp730 juta. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sebelumnya, penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp9.272.390.295 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Baca Juga: Jaksa Keberatan Dua Terdakwa Kasus Korupsi AWSC 2017 Jadi Tahanan Kota

Adapun, setelah sidang berjalan sekiran 4 kali persidangan oleh majelis hakim kedua terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota sampai dengan saat ini.

Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Baca Juga