Kasus Pengedar Produk Moringa Cheong Tanpa Izin Segera Disidangkan

Dok. Kejari Banda Aceh

KOALISI.co - Kasus pengedar produk Moringa Cheong tanpa izin yang berinisial LC segera disidangkan. Hal ini setelah Kejari Banda Aceh melimpahkan limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Jumat, 16 Desember 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, terdakwa didakwa dengan UU perlindungan konsumen dan UU cipta kerja.

Pelimpahan berkas perkara terhadap pidana LC yang ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah penunjukan JPU oleh Kajari Banda Aceh yaitu Ibsaini, Isnawati, dan Yuni Rahayu.

Baca Juga: JPU Limpahkan Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri ke Pengadilan Negeri Jantho

"Kejari Banda Aceh telah menahan terdakwa LC di rumah tahanan kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 02 Januari 2023," kata Muharizal.

Saat ini, JPU Kejari Banda Aceh sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Komentar

Loading...